Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan