Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:71
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Tanggal Ditetapkan:12 November 2013
Tanggal Diundangkan:13 November 2013
Tanggal Berlaku:13 November 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):