Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:19
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 2013
Tanggal Diundangkan:6 Maret 2013
Tanggal Berlaku:6 Maret 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):