Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Maret 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Maret 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.