Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:16
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 2013
Tanggal Diundangkan:6 Maret 2013
Tanggal Berlaku:6 Maret 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan

  • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):