Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Sosial
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Sosial |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014
Pembubaran Komite Ekonomi Nasional
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010
Komite Ekonomi Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Komite Ekonomi Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.