Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Sosial

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:14
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Sosial
Tanggal Ditetapkan:21 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:22 Januari 2013
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):