Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 97 |
Judul | : | Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 November 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 November 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 19 November 2012 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.