Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:97
Judul:Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:14 November 2012
Tanggal Diundangkan:19 November 2012
Tanggal Berlaku:19 November 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.