Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:97
Judul:Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:14 November 2012
Tanggal Diundangkan:19 November 2012
Tanggal Berlaku:19 November 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):