Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 69 |
Judul | : | Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Juli 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juli 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juli 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.