Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:69
Judul:Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Ditetapkan:27 Juli 2012
Tanggal Diundangkan:30 Juli 2012
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):