Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service, And Special Passports)

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):