Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 52 |
Judul | : | Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Mei 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Mei 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Mei 2012 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.