Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:52
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
Tanggal Ditetapkan:2 Mei 2012
Tanggal Diundangkan:2 Mei 2012
Tanggal Berlaku:2 Mei 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):