Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 48 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 April 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 April 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 25 April 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.