Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012

Komentar!

Terkait | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012