Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:42
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Tanggal Ditetapkan:12 April 2012
Tanggal Diundangkan:12 April 2012
Tanggal Berlaku:12 April 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):