Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):