Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:34
Judul:Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
Tanggal Ditetapkan:20 Maret 2012
Tanggal Diundangkan:20 Maret 2012
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):