Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia An D The Government Of The Argentine Republic On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official Or Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):