Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Komentar!