Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Kantor Staf Presiden
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.