Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:10
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 2012
Tanggal Diundangkan:25 Januari 2012
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):