Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:95
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2011
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):