Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:91
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:22 Desember 2011
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):