Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 79 |
Judul | : | Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Oktober 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Oktober 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.