Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:67
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Tanggal Ditetapkan:27 September 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:27 September 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):