Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 September 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 20 September 2011 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.