Pengesahan Framework Agreement On Trade Preferential System Among The Member States Of The Organization Of The Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Sistem Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam)

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):