Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:3
Judul:Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tanggal Ditetapkan:5 Januari 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:5 Januari 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):