Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Januari 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Januari 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012
Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005
Staf Khusus Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2008
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.