Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:21
Judul:Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):