Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Maret 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.