Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:86
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):