Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:8
Judul:Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Tanggal Ditetapkan:22 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:22 Januari 2010
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):