Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.