Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:72
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):