Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 68 |
Judul | : | Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006
Pemberian Fasilitas Kredit bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.