Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:68
Judul:Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Tanggal Ditetapkan:5 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:5 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015

    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):