Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Oktober 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.