Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010

Komentar!