Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 49 |
Judul | : | Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Juli 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Juli 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.