Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:49
Judul:Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Tanggal Ditetapkan:19 Juli 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:19 Juli 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):