Badan Intelijen Negara

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:34
Judul:Badan Intelijen Negara
Tanggal Ditetapkan:25 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:25 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005

    Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

    Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005

    Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):