Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Badan Intelijen Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012
Badan Intelijen Negara
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005
Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.