Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:10
Judul:Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Ditetapkan:28 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):