Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010 |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 November 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 27 November 2009 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.