Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009