Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:50
Judul:Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Tanggal Ditetapkan:19 November 2009
Tanggal Diundangkan:19 November 2009
Tanggal Berlaku:19 November 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):