Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 50 |
Judul | : | Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang) |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 November 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 November 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 19 November 2009 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.