Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011
Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005
Staf Khusus Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008
Perubahan Kedua Perpres Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.