Pengesahan Agreement To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Persetujuan Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) Beserta Protocol To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Protokol Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:37
Judul:Pengesahan Agreement To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Persetujuan Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) Beserta Protocol To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Protokol Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window)
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2008
Tanggal Diundangkan:19 Mei 2008
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):