Pengesahan Agreement To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Persetujuan Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) Beserta Protocol To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Protokol Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window)
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Pengesahan Agreement To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Persetujuan Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) Beserta Protocol To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Protokol Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Mei 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.