Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:36
Judul:Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2008
Tanggal Diundangkan:19 Mei 2008
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):